Di batu nisan tak bernama itu, terukir kalimat yang kian sering kita baca dengan mata letih: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hari ini, ia seolah wafat—bukan karena usia, melainkan karena diabaikan.
Di sebuah desa, seorang nenek membungkuk memanggul kayu bakar. Tangannya gemetar, punggungnya renta. Kayu itu bukan hasil jarahan, hanya sisa-sisa ranting yang tertinggal di tanah. Ia ambil untuk menanak nasi, untuk menunda lapar. Namun negara datang dengan suara keras dan langkah tegas. Aturan dibacakan, pasal ditunjukkan. Nenek itu dijadikan pelajaran: hukum harus ditegakkan.
Sementara itu, jauh di Sumatra—Aceh dan sekitarnya—hutan dirundung luka. Pohon-pohon tumbang bukan oleh usia, melainkan oleh mesin dan keserakahan. Sungai meluap, tanah runtuh, rumah tenggelam. Air datang membawa murka yang tak murni alam. Namun negara memilih diam. Peristiwa itu disebut “musibah biasa”, seakan hujan semata yang bersalah, seakan akar-akar yang tercerabut tidak pernah berteriak.
Di sinilah ironi berdiri telanjang. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kayu bakar di punggung nenek dianggap ancaman, tetapi truk-truk kayu yang merampas hutan melaju tanpa sirene. Air mata korban banjir mengalir bersama lumpur, tapi status bencana nasional tak kunjung disematkan—seolah pengakuan itu terlalu mahal, seolah kebenaran bisa ditawar.
Sila kelima bukan sekadar kalimat di dinding kelas. Ia janji. Ia kompas. Namun apa arti janji bila yang lemah dihukum dan yang kuat dilindungi oleh sunyi? Apa arti keadilan bila ukuran salah dan benar ditentukan oleh kuasa?
Maka hari ini, kita menunduk sejenak. Bukan untuk meratapi kata-kata, melainkan untuk mengingat makna.
Jika keadilan hanya berani pada nenek pemanggul kayu, tapi bisu pada penebang hutan, maka benarlah prasasti itu:
Semoga suatu hari, ia hidup kembali—bukan di pidato, melainkan di tindakan.







0 komentar:
Posting Komentar