Bayangin, kamu kuliah pendidikan 8 semester, bayar UKT bertahun-tahun, melaksanakan PPL, jungkir balik ngerjain skripsi, begadang demi satu gelar S.Pd.
Lalu setelah lulus, negara bilang:
“Maaf, kamu belum layak mengajar. Kamu harus ikut PPG dulu.”
Di titik itu, rasanya bukan cuma capek—tapi dikhianati.
Bukankah sejak awal kami masuk fakultas keguruan dengan janji tak tertulis bahwa kami sedang dipersiapkan menjadi guru? Setiap mata kuliah pedagogik, microteaching, observasi sekolah, hingga PPL di kelas nyata, semua itu apa kalau bukan proses pendidikan profesi? Kalau ternyata semua itu dianggap belum cukup, pertanyaannya sederhana tapi menyakitkan: selama ini kami dididik untuk apa?
Negara seolah berkata, “Kami butuh guru profesional,”
tapi di saat yang sama menutup mata pada proses panjang yang sudah kami jalani.
Bandingkan dengan negara lain:
Di banyak negara maju, profesionalisme seorang guru tidak ditentukan oleh segel program tambahan di luar kuliah, tapi oleh lisensi yang diberikan oleh universitas tempat mereka lulus. Kampus-kampus pendidikan di luar negeri punya standar kurikulum yang sudah meliputi semua kompetensi profesional—dari teori, praktik, manajemen kelas, hingga etika mengajar. Lulus dari program pendidikan berarti otomatis memenuhi syarat mengajar karena lisensi profesional sudah terintegrasi dalam ijazah itu sendiri.
Tidak ada rasa terpinggirkan setelah lulus, tidak ada beban administratif tambahan yang membuat masa depan guru semakin tidak pasti. Mereka lulus, mereka memiliki kompetensi yang diakui, dan siap untuk memasuki dunia pendidikan tanpa harus melewati “filter tambahan” yang membuat segalanya serba tidak jelas.
Delapan semester bukan waktu singkat. Itu empat tahun hidup. Empat tahun biaya, tenaga, emosi, dan harapan keluarga. Banyak dari kami datang dari keluarga sederhana, bertahan dengan UKT yang naik, mencari beasiswa, kerja sambilan, hanya demi satu tujuan: mengajar dan mengabdi. Namun setelah garis finis, justru muncul garis start baru bernama PPG—dengan seleksi, biaya, dan ketidakpastian lagi.
Ironisnya, PPG disebut “profesi”, seolah-olah kami sebelumnya hanyalah lulusan setengah matang. Padahal realitas di lapangan berkata lain. Banyak lulusan pendidikan sudah mengajar bertahun-tahun, mengisi kekosongan guru di daerah, digaji minim, tapi tetap bertahan. Negara menikmati tenaga kami, tapi ragu mengakui kelayakan kami.
Kalau memang PPG adalah keharusan, mengapa tidak diintegrasikan sejak awal ke dalam kuliah S1? Mengapa mahasiswa pendidikan harus menempuh jalan berlapis, sementara profesi lain tidak diperlakukan serupa? Dokter, perawat, apoteker—semua jalur profesinya dibangun sistematis dari perguruan tinggi hingga sertifikasi tanpa beban tambahan yang membuat lulusan merasa tidak siap.
Tapi guru? Seolah selalu “belum selesai”.
Lebih menyakitkan lagi, narasi yang dibangun adalah:
“Kalau kamu belum PPG, berarti kamu belum kompeten.”
Padahal masalah pendidikan di Indonesia bukan hanya soal sertifikat, tapi soal sistem, kesejahteraan, dan keberpihakan.
Kami tidak menolak profesionalisme. Kami tidak anti peningkatan kualitas.
Yang kami pertanyakan adalah keadilan.
Jangan jadikan guru sebagai profesi yang jalannya paling panjang, paling mahal, tapi paling sedikit dihargai. Jangan jadikan idealisme anak muda sebagai bahan uji coba kebijakan. Dan jangan heran kalau suatu hari, fakultas pendidikan sepi peminat—karena negara sendiri tak yakin pada lulusan yang ia ciptakan.
Ini bukan soal malas ikut PPG.
Ini soal rasa lelah yang tak pernah diakui, dan tentang bagaimana negara seharusnya mengakui apa yang sudah kami pelajari dan perjuangkan sejak awal.







0 komentar:
Posting Komentar